Syarat-Syarat Qurban
Syarat Hewan Qurban
Apa saja syarat-syarat sah hewan Qurban yang harus dipenuhi?
Dikutip dari NU Online, terdapat sejumlah syarat sah hewan Qurban.
Syarat pertama,
Hewan Qurban mestilah hewan ternakb: unta, sapi, kambing, atau domba.
Selain hewan-hewan ternak itu, tidak bisa dijadikan sebagai hewan Qurban. Unggas, misalnya, tidak bisa dijadikan hewan Qurban. Oleh karena itu, ayam, bebek, burung, ikan dan hewan halal selain yang disebutkan di atas tidak bisa dikategorikan sebagai hewan Qurban.
Rujukannya adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 34: "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan [kurban], supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka," (QS. Al-Hajj [22]: 34).
Yuk Ber Qurban Sekarang Juga !
Syarat kedua,
Hewan ternak yang akan diQurbankan haruslah mencapai usia minimal yang sudah diatur syariat Islam, sebagai berikut:
- Unta berumur 5 thn dan telah masuk tahun ke 6
- Sapi/kerbau berumur 2 thn dan telah masuk tahun ke 3 - Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun Kambing jenis domba bisa berumur 6 bulan jika yang berusia 1 tahun sulit ditemukan Kambing biasa (bukan domba/biri-biri) minimal usia 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2 Berdasarkan syarat di atas, maka tidak sah berkurban menggunakan kambing, domba, unta, sapi ataupun kerbau jika belum mencapai kriteria usia minimal yang sudah ditetapkan.
Selain itu, jika usia hewan ternak itu sudah melebihi batas usia minimalnya, sebaiknya tidak juga terlalu tua umurnya. Sebab, hewan yang terlalu tua dagingnya sudah keras dan tidak lagi empuk saat dikonsumsi.
Syarat ketiga,
Adalah hewan tidak dalam kondisi yang menyebabkannya tidak sah menjadi Qurban. Kembali mengutip penjelasan di Nu Online, ada sejumlah jenis kondisi yang menyebabkan hewan, seperti sapi, kerbau, unta, kambing atau domba tidak sah menjadi Qurban, yakni:
Hewan buta salah satu matanya Hewan pincang salah satu kakinya Hewan sakit yang tampak jelas sehingg kurus dan dagingnya rusak Hewan sangat kurus Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya. Hewan yang memiliki kondisi seperti di atas tidak sah menjadi hewan kurban. Meski begitu, hewan yang pecah atau patah tanduknya, maupun tak punya tanduk, tetap sah dijadikan hewan Qurban.
Selain syarat-syarat itu, yang perlu diperhatikan juga adalah waktu penyembelihan hewan Qurban.
Hewan kurban disembelih pada waktu Iduladha, atau 10 Dzulhijjah, yakni mulai kira-kira setelah lewatnya waktu yang cukup untuk salat dua rakaat dan dua khutbah yang terhitung sejak matahari terbit.
Waktu penyembelihan hewan Qurban ini berlangsung hingga matahari terbenam pada hari tasyriq yang terakhir, yakni 13 Dzulhijjah.
Hukum Qurban Kolektif Karena pahala berkurban yang demikian agung, bagaimana jika seseorang tidak mempunyai harta yang cukup untuk berkurban, namun ia bersikeras ingin menunaikannya?
Syariat Islam membolehkan berQurban secara kolektif, atau untuk beberapa orang, sehingga lebih banyak muslim dan muslimah berkesempatan memperoleh pahala ibadah ini. Rujukannya hadis yang diriwayatkan sahabat Jabir RA, bahwasanya, "Nabi memerintahkan kepada kami berkurban seekor unta atau sapi untuk setiap 7 orang dari kami," (H.R. Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan hadis tersebut, Jayusman di artikel Tinjauan Hukum Islam terhadap Ibadah Kurban Kolektif yang terbit dalam Jurnal Al-'Adalah Vol. X, No. 4 (Hlm. 443-444), memaparkan dua ketentuan Qurban kolektif.
Pertama, sapi, kerbau, dan unta diperbolehkan untuk Qurban tujuh orang. Dengan begitu, kurban sapi, kerbau dan unta bisa diniatkan untuk 7 orang yang merupakan anggota keluarga atau orang terdekat, maupun yang membelinya secara patungan.
Kedua, kurban hewan ternak kambing, biri-biri, atau domba haruslah diniatkan untuk satu orang. Akan tetapi, untuk hewan kurban kambing, biri-biri, atau domba, kendati diperuntukkan bagi satu orang, ia boleh diniatkan untuk keluarga si pemilik.
Rujukannya pendapat ini ialah hadis yang diriwayatkan oleh 'Aisyah bahwasanya: " .... Rasulullah SAW mengambil domba, membaringkan, kemudian menyembelihnya sembari membaca basmalah: 'Ya Allah perkenankanlah [kurban ini] dari Muhammad, keluarga, dan umatnya', lalu melaksanakan ibadah kurban tersebut," (H.R. Muslim).